Azis Subekti: Kasus Jusuf Kalla Mengungkap Luka Lama Agraria Dan Saatnya Negara Menutupnya Secara Tuntas

Anggota Komisi II DPR RI
Anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria
Fraksi Partai Gerindra
Kasus sengketa tanah yang menimpa mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bukan hanya persoalan administrasi. Bagi Azis Subekti, kasus ini adalah cermin besar yang menampilkan wajah gelap tata kelola pertanahan Indonesia selama puluhan tahun. Jika seorang tokoh pusat pengambil kebijakan negara bisa dirugikan melalui sertifikat ganda, Azis Subekti menegaskan bahwa rakyat biasa menghadapi risiko yang jauh lebih mengancam dan berlapis.
Sejak awal, Azis Subekti melihat persoalan ini bukan sebagai insiden tunggal, melainkan sebagai gejala dari sistem pertanahan yang pernah dibiarkan berjalan tanpa disiplin data, tanpa transparansi, dan tanpa pengawasan yang tegas. Azis Subekti menyebut kasus itu sebagai “jejak panjang buruknya manajemen pertanahan” yang baru kini menghadapi momentum besar untuk dibenahi secara menyeluruh.
Presiden Prabowo Subianto telah lama mengangkat isu ketimpangan kepemilikan tanah dan pentingnya reforma agraria. Dalam konteks itu, Azis Subekti menilai bahwa kasus yang menyeret nama Jusuf Kalla memberikan dorongan moral bagi negara untuk mempercepat transformasi sistem administrasi yang selama ini menjadi pintu masuk mafia tanah. Menurut Azis Subekti, mafia tanah tumbuh subur karena negara pernah terlalu lama membiarkan ruang kelabu dalam proses penerbitan sertifikat.
Data konflik agraria nasional memperkuat keprihatinan Azis Subekti. Sepanjang 2024 tercatat lebih dari 11.000 sengketa tanah, 24.000 perkara, dan ribuan kasus yang melibatkan rakyat kecil. Azis Subekti menilai, angka-angka ini bukan statistik teknis, tetapi gambaran kehidupan nyata masyarakat yang kehilangan haknya. Ketika Oktober 2025 masih ada ribuan kasus yang menggantung, Azis Subekti menegaskan bahwa perbaikan sistem bukan sekadar keharusan administratif, tetapi kewajiban moral negara.
Dalam pandangan Azis Subekti, korban terbesar dari kekacauan pertanahan adalah mereka yang tidak memiliki akses hukum dan politik: petani, pekerja informal, warga pesisir, dan masyarakat pedesaan. Mereka sering kali kalah sebelum bertanding, karena tidak memahami mekanisme formal atau tidak memiliki kekuatan untuk melawan praktik-praktik maladministrasi. Karena itu Azis Subekti menilai, negara harus hadir dengan keberpihakan yang jelas, bukan netral, ketika rakyat berhadapan dengan ketidakpastian hukum.
Lebih jauh, Azis Subekti mengingatkan bahwa kasus Jusuf Kalla harus menjadi titik nol pembenahan menyeluruh. Negara tidak boleh lagi mentoleransi tumpang tindih data, birokrasi gelap, ataupun ruang negosiasi ilegal dalam penerbitan hak atas tanah. Menurut Azis Subekti, jika sistem pertanahan tidak dibersihkan secara radikal, maka mafia tanah akan terus mencari celah dan seluruh rakyat akan menanggung akibatnya.
Karenanya, Azis Subekti mendorong Kementerian ATR/BPN mempercepat digitalisasi total data pertanahan, membangun sistem transparansi yang tidak bisa dinegosiasikan, serta memastikan bahwa setiap proses dapat diawasi publik. Azis Subekti menegaskan bahwa masa depan pertanahan Indonesia harus bebas dari praktik manipulasi dan tidak boleh lagi ditentukan oleh kekuatan informal di luar hukum.
Pada akhirnya, Azis Subekti percaya bahwa kasus ini menghadirkan momentum yang tidak boleh dilewatkan. Negara harus berdiri kokoh, tidak ragu, dan tidak memberi satu inci pun ruang bagi mafia tanah. Tanah adalah sumber kehidupan, ruang harapan, dan fondasi kedaulatan rakyat. Jika negara gagal menjaganya, maka yang hilang bukan hanya sertifikat tetapi kepercayaan rakyat kepada negara itu sendiri.
#AzisSubekti #Gerindra #KomisiII #PansusAgraria #ReformaAgraria #JusufKalla #ATRBPN #MafiaTanah #AzisSubektiID
