Ketika Negara Belajar Membaca Kenyataan

2 hari lalu255
Anggota Badan Legislasi  Baleg  DPR RI  Azis Subekti  Foto   Dok Andri20260914131501

 

Oleh: Azis Subekti *

Ada keluarga yang hidup dalam kesulitan, tetapi tidak tercatat sebagai penerima bantuan. Ada lahan yang sudah dibangun pesantren dalam waktu lama, tetapi di peta tercatat sebagai lahan sawah, Ada sekolah yang kekurangan guru, sementara laporan administratif menunjukkan jumlah tenaga pendidiknya mencukupi. Baru-baru ini publik gaduh terkait penetapan desil yang dianggap keliru oleh banyak warga yang kehilangan hak pelayanan dari negara karena penggolongannya dirasa tidak sesuai dengan kondisi faktual.

Kesalahan seperti itu kerap disebut persoalan data. Bagi orang yang mengalaminya, akibatnya sangat nyata: bantuan tidak datang, hak atas tanah menjadi tidak pasti, atau anak-anak belajar tanpa guru yang cukup. Data yang keliru dapat membuat negara mengambil keputusan dengan keyakinan penuh tentang keadaan yang sebenarnya tidak dipahami.

Karena itu, Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia menyangkut sesuatu yang lebih besar daripada pembangunan sistem informasi. RUU ini menyangkut kemampuan negara mengenali masyarakat dan wilayahnya secara benar, mempertemukan pengetahuan yang tersebar di berbagai lembaga, lalu bertindak berdasarkan kenyataan tersebut.

Pemerintah menghasilkan banyak data. Kementerian mencatat menurut tugasnya; pemerintah daerah mengetahui kondisi wilayahnya; desa berhadapan langsung dengan perubahan kehidupan warganya. Semua pengetahuan itu berharga. Namun ketika definisi berbeda, pembaruan tidak berjalan, atau suatu lembaga tidak dapat menggunakan data lembaga lain, negara seolah melihat kenyataan melalui beberapa jendela yang menghadap ke arah berlainan.

Sebuah kebijakan pangan, misalnya, memerlukan pemahaman yang sejalan tentang luas lahan, keadaan petani, hasil produksi, jaringan distribusi, dan kebutuhan konsumsi. Anggaran yang besar tidak akan sepenuhnya tepat jika dasar untuk menentukan lokasi, penerima, dan kebutuhan masih diperdebatkan setelah program berjalan. Demikian pula subsidi: ketepatan penyaluran bergantung pada kemampuan negara mengetahui perubahan keadaan warga dan mengikuti perjalanan barang hingga sampai kepada pihak yang berhak.

Di sinilah data menjadi sumber daya strategis. Nilainya tidak terletak pada besarnya kumpulan angka, melainkan pada kemampuannya membantu negara memilih tindakan yang tepat. Data yang baik memungkinkan pemerintah mengetahui masalah sebelum membesar, membedakan wilayah yang kebutuhannya tidak sama, dan menilai apakah uang publik menghasilkan perbaikan yang dijanjikan.

Negara lain telah memetik pelajaran bahwa keterpaduan tidak harus berarti seluruh data disimpan dalam satu tempat. Estonia menghubungkan sistem lembaga melalui pertukaran yang aman, sementara pengelola masing-masing data tetap mengendalikan aksesnya. Inggris memberi perhatian pada mutu data, sebab catatan yang lengkap belum tentu akurat, dan catatan yang dahulu akurat belum tentu mutakhir untuk keputusan hari ini.

Bagi Indonesia, pelajaran tersebut menuntut disiplin bersama. Untuk setiap data yang digunakan sebagai rujukan kebijakan, harus jelas siapa yang menghasilkan, apa arti istilah yang dipakai, kapan terakhir diperbarui, siapa yang memeriksa mutunya, dan ke mana kesalahan dilaporkan. Perbedaan data tidak dapat dibiarkan berakhir sebagai perdebatan antarinstansi. Harus ada cara yang sah dan dapat dipercaya untuk menyelesaikannya.

Keterhubungan teknologi saja belum cukup. Uni Eropa menilai interoperabilitas dari sisi hukum, organisasi, makna data, dan teknologi sebagai prinsip penting dalam keterhubungan data. Dua aplikasi dapat saling mengirim informasi, tetapi keputusan tetap keliru apabila kata “petani”, “lahan produktif”, atau “rumah tangga” dimaknai berbeda oleh lembaga yang mengirim dan menerimanya.

Satu Data Indonesia karena itu perlu membangun bahasa bersama bagi negara. Standar data bukan sekadar urusan praktisi teknologi. Ia menentukan apakah keputusan tentang pangan, pendidikan, kesehatan, pertanahan, dan perlindungan sosial berangkat dari pengertian yang sama. Para pengambil kebijakan perlu memberi perhatian pada pertanyaan tersebut sejak merancang program, bukan baru menghimpun data ketika anggaran telah diputuskan.

Namun kemampuan negara menghubungkan data harus tumbuh bersama tanggung jawab untuk melindunginya. Data tentang seseorang dapat membantu pelayanan menjadi lebih cepat dan tepat. Data yang sama juga dapat merugikannya bila diakses tanpa alasan yang sah, digunakan untuk tujuan lain, atau dibiarkan salah. Estonia menyediakan sarana agar warga dapat melihat penggunaan data pribadinya dalam sistem publik. Prinsip yang patut kita ambil ialah bahwa warga harus mempunyai jalan yang jelas untuk mengetahui, mempertanyakan, dan membetulkan data yang memengaruhi haknya.

Kedaulatan data memperoleh makna justru ketika negara mampu menjalankan kedua tugas itu sekaligus: menggunakan data untuk kepentingan nasional dan menjaga hak orang yang tercatat di dalamnya. Kedaulatan tidak cukup dinyatakan sebagai penguasaan. Ia harus tampak dalam kemampuan menetapkan aturan, menjaga keamanan sistem, mengendalikan akses, serta bisa mempertanggungjawabkan ketika terjadi penyalahgunaan atau kesalahan.

Ungkapan bahwa data adalah the new oil mengingatkan kita pada nilai ekonominya. Tetapi manfaat data bagi bangsa tidak harus diukur dari harga jualnya. Nilainya juga hadir ketika anggaran tidak salah sasaran, biaya logistik menurun karena ketepatan pada penyaluran dan penyimpanannya, petani memperoleh dukungan sesuai kebutuhannya, dan konflik pertanahan dapat ditangani dengan rujukan yang terang. Data menjadi produktif ketika diolah menjadi pengetahuan, dan pengetahuan itu digunakan untuk memperbaiki tindakan negara.

Karena itulah pengaturan Satu Data Indonesia harus dilihat sebagai bagian dari pembenahan cara memerintah. Setiap rencana pembangunan, belanja untuk pendataan, dan pembuatan aplikasi seharusnya menjawab pertanyaan sederhana: data apa yang diperlukan, apakah negara sudah memilikinya, dapatkah data itu dipercaya, dan siapa bertanggung jawab bila ternyata salah? Pertanyaan tersebut dapat mencegah pengulangan pekerjaan sekaligus menjaga agar teknologi melayani tujuan kebijakan.

Pada akhirnya, warga tidak menilai keberhasilan satu data dari jumlah sistem yang terhubung. Mereka merasakannya ketika tidak perlu berulang kali membuktikan keadaan yang sudah diketahui negara; ketika bantuan sampai kepada yang berhak; ketika hak atas tanah memperoleh kepastian; dan ketika kesalahan dalam catatan pemerintah dapat diperbaiki tanpa harus berjalan dari satu kantor ke kantor lain.

Negara yang memiliki banyak data belum tentu mengenal rakyatnya dengan baik. RUU Satu Data Indonesia adalah kesempatan untuk memastikan bahwa semakin luas pengetahuan yang dimiliki negara, semakin tepat pula keputusan yang diambilnya, dan semakin besar tanggung jawabnya kepada setiap warga yang hidupnya dipengaruhi oleh keputusan itu.

*)Pendiri Serikat Masyarakat Produktif Indonesia, Anggota Panitia Kerja Pembahasan RUU Satu Data Indonesia Badan Legislasi DPR RI dari Gerindra