Solusi dan Ujian Asta Cita Presiden Prabowo di Bidang Pertanahan

15 Feb 2026, 23.13218
9e5d462c a33b 4309 8f3d bea56433b551

Oleh: Azis Subekti, Anggota DPR RI Partai Gerindra

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak memulai lembaran kosong dalam urusan pertanahan. Ia mewarisi tanah yang penuh bekas tapak konflik, dari kampung yang tercerabut oleh proyek strategis, hingga sertifikat ganda yang menukar rasa aman dengan kecemasan. Karena itu, Asta Cita di bidang pertanahan tidak berdiri di ruang hampa. Ia langsung berhadapan dengan kasus kasus nyata yang mencuat ke permukaan, kasus yang bukan hanya menguji kebijakan, tetapi mengukur rasa keadilan rakyat.

Pada bulan awal pemerintahan, beberapa konflik lama justru kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena peristiwanya baru, melainkan karena ekspektasi rakyat berubah. Negara kini ditunggu, apakah ia akan hadir sebagai korektor, atau sekadar pewaris kekeliruan lama.

Kasus Rempang, misalnya, tidak serta merta mereda dengan bergantinya presiden. Namun yang menarik adalah perubahan nada negara. Pendekatan yang sebelumnya keras dan administratif mulai dikoreksi, dialog diperluas, relokasi diperlakukan sebagai pilihan terakhir, dan narasi pembangunan harus jalan mulai dipaksa berdamai dengan frasa yang lama hilang, yaitu kerelaan warga. Ini belum kemenangan, tetapi ia adalah tanda belajar. Negara belum sepenuhnya adil, tetapi ia mulai mendengar sebelum memutuskan. Bagi warga, perubahan kecil ini lebih bermakna daripada pidato besar tentang investasi.

Di sektor pemberantasan mafia tanah, publik mencatat langkah yang lebih berani. Beberapa kasus sertifikat ganda dan penguasaan lahan ilegal yang menyeret oknum aparat dan perantara hukum mulai dibuka ulang. Yang membuatnya mencuat bukan jumlah kasusnya, melainkan arah panah penegakan hukum. Ketika proses tidak berhenti pada petani kecil atau pemilik tanah yang kalah modal, melainkan menelusuri rantai administrasi hingga ke dalam sistem, rasa keadilan mulai berdenyut. Rakyat tidak menuntut keajaiban. Mereka hanya ingin melihat bahwa hukum tidak selalu berhenti di pihak yang lemah.

Di wilayah reforma agraria, pemerintah mencoba menggeser pendekatan dari sekadar distribusi sertifikat menjadi penataan ulang penguasaan tanah yang lebih masuk akal. Beberapa konflik yang telah berlangsung lama ditangani dengan skema konsolidasi, bukan penggusuran, dan pengakuan atas penguasaan lama mulai dipertimbangkan sebagai fakta sosial, bukan gangguan hukum. Ini bukan langkah populis. Justru sebaliknya, ia menuntut keberanian politik, karena berhadapan langsung dengan kepentingan lama yang telah mapan.

Namun di titik ini pula kritik harus diletakkan dengan jujur. Tidak semua penanganan memulihkan rasa keadilan rakyat. Masih ada proyek strategis yang berjalan lebih cepat daripada mekanisme keberatan warga. Masih ada ganti rugi yang sah di atas kertas, tetapi terasa timpang dalam kenyataan. Di beberapa tempat, negara masih tampak lebih fasih berbicara angka investasi daripada bahasa kehilangan. Di sinilah Asta Cita tampak goyah, bukan karena konsepnya keliru, melainkan karena pelaksanaannya belum sepenuhnya berpihak.

Koreksi terpenting yang mulai terlihat di pemerintahan ini adalah pengakuan implisit bahwa konflik pertanahan bukan semata persoalan hukum, tetapi krisis kepercayaan. Ketika pemerintah memilih menunda, mengkaji ulang, atau membuka dialog baru, itu bukan tanda kelemahan. Itu adalah bentuk kekuasaan yang belajar dari luka. Negara yang kuat bukan negara yang tidak pernah salah, melainkan negara yang berani mengoreksi arah sebelum keadilan benar benar runtuh.

Asta Cita, pada akhirnya, tidak akan diingat dari dokumen resminya. Ia akan diingat dari satu pertanyaan sederhana di kampung kampung yang terancam hilang dari peta, apakah kami diperlakukan sebagai warga, atau sekadar hambatan?

Jika penanganan konflik pertanahan di masa Presiden Prabowo terus bergerak ke arah keberanian menertibkan pihak yang kuat, melindungi yang lemah, dan mendahulukan rasa adil sebelum kecepatan proyek, maka Asta Cita akan menjelma bukan sebagai slogan, melainkan koreksi sejarah.

Namun jika ia berhenti di kompromi, sejarah akan mencatatnya sebagai kesempatan yang nyaris, tetapi tidak pernah menjadi keadilan nyata.