Demokrasi yang Terlalu Mahal: Pemilu sebagai Jalan Berbayar Kekuasaan

15 Feb 2026, 23.3575
5fd08ac4 efc3 419a 9aad fc8540ea16ef

Oleh: Azis Subekti *

Reformasi membuka demokrasi Indonesia dengan keyakinan yang nyaris tak pernah digugat: semakin sering rakyat memilih, semakin sehat demokrasi bekerja. Pemilu lima tahunan dan pemilihan kepala daerah langsung diperlakukan sebagai tujuan akhir, bukan sebagai alat. Namun setelah lebih dari dua dekade berjalan, kita mulai menyadari bahwa demokrasi elektoral kita menyerupai jalan berbayar, resmi, legal, tetapi mahal, dan tidak semua orang bisa melaluinya dengan selamat.

Dalam cermin gagasan Against Elections: The Case for Democracy karya David Van Reybrouck, pengalaman Indonesia terasa bukan penyimpangan, melainkan contoh ekstrem dari demokrasi yang terlalu memuja prosedur. Pemilu dimenangkan, kekuasaan diraih, tetapi jarak antara pilihan rakyat dan kualitas kebijakan justru makin menganga.

Pilkada langsung yang dulu dielu elukan sebagai simbol kedaulatan warga daerah kini memperlihatkan wajah lain. Biaya pencalonan dan kampanye melonjak drastis, bukan hanya untuk baliho dan iklan, tetapi juga untuk logistik politik yang tak pernah tercatat rapi. Kandidat yang tak memiliki sokongan modal besar hampir pasti tersingkir sebelum gagasannya sempat diperdebatkan. Maka sejak garis start, demokrasi sudah melakukan seleksi yang bias: bukan siapa yang paling mampu memimpin, melainkan siapa yang paling kuat bertahan di jalan berbayar itu.

Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Ia berkelindan erat dengan pemilu legislatif melalui sistem proporsional terbuka. Sistem yang dimaksudkan mendekatkan wakil rakyat dengan pemilih justru menciptakan kompetisi brutal di antara calon dari partai yang sama. Solidaritas ideologis luruh, kaderisasi melemah, dan partai berubah menjadi sekadar papan nomor. Di banyak daerah pemilihan, pertarungan sesama caleg satu partai lebih keras dibanding pertarungan lintas partai. Modal kembali menjadi bahasa utama politik, sementara gagasan hanya pelengkap kampanye.

Dampaknya terasa setelah kursi diraih. Parlemen dan pemerintahan daerah diisi oleh aktor aktor yang sejak awal dipaksa berpikir dalam logika investasi. Ketika kekuasaan diraih dengan biaya tinggi, orientasi kerja pun rawan bergeser: dari pelayanan publik menuju pengembalian modal. Kasus korupsi kepala daerah dan problem integritas legislator bukanlah kecelakaan moral semata, melainkan konsekuensi dari sistem yang sejak awal mematok harga terlalu mahal untuk sebuah jabatan publik.

Di sinilah pemilu kehilangan makna etiknya. Ia sah secara hukum, tetapi rapuh secara moral. Rakyat diminta terus datang ke bilik suara, namun jarang diajak masuk ke ruang perumusan keputusan. Demokrasi berubah menjadi rutinitas administratif yang menguras energi publik tanpa benar benar memulihkan kepercayaan.

Van Reybrouck menyebut kondisi ini sebagai kelelahan demokrasi, ketika memilih tidak lagi terasa sebagai tindakan berdaulat, melainkan kewajiban yang hampa. Dalam konteks Indonesia, kelelahan itu terasa lebih konkret: kelelahan menyaksikan pemilu yang mahal, kelelahan menghadapi janji yang berulang, dan kelelahan menanggung ongkos sosial dari korupsi yang lahir dari rahim kompetisi modal.

Masalahnya bukan pada rakyat yang “salah memilih”. Justru sebaliknya, sistem kita terlalu sering memaksa rakyat memilih dalam pilihan yang sempit dan telah disaring oleh uang. Demokrasi direduksi menjadi soal menang kalah, bukan soal benar salah kebijakan. Kita menjaga kotak suara, tetapi membiarkan ruang deliberasi publik kosong dan sunyi.

Gagasan demokrasi deliberatif yang ditawarkan Van Reybrouck bukan ajakan meniadakan pemilu, melainkan mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh disandarkan pada satu mekanisme saja. Pelibatan warga secara lebih bermakna melalui forum warga, mekanisme representasi yang tidak ditentukan oleh modal, dan diskusi publik yang memberi waktu pada akal sehat dapat menjadi rem bagi demokrasi elektoral yang melaju terlalu kencang di jalan berbayar.

Bagi Indonesia, refleksi ini penting agar reformasi tidak terjebak menjadi perayaan prosedur. Pemilu legislatif dengan sistem proporsional terbuka dan pilkada langsung boleh jadi tetap dipertahankan, tetapi tanpa koreksi desain yang serius, keduanya akan terus memproduksi paradoks yang sama: demokrasi yang sah secara hukum, mahal secara sosial, dan miskin hasil substantif.

Demokrasi tidak runtuh ketika pemilu dikritik. Ia justru kehilangan makna ketika pemilu diperlakukan sebagai dogma. Jika kita ingin demokrasi kembali dipercaya, maka keberanian untuk menata ulang cara memilih dan melibatkan warga menjadi keharusan etis, agar kekuasaan berhenti menjadi jalan berbayar bagi segelintir orang, dan kembali menjadi jalan bersama menuju kemajuan publik.

*) Anggota DPR RI Komisi II, Fraksi Gerindra